LAPORAN PELAKSANAAN
TAHUN 2017
NAMA
SEKOLAH : SDN SUNTER AGUNG
05
NPSN : 20104929
KECAMATAN/WILAYAH : TG. PRIOK/WILAYAH
BINAAN III
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LEMBAGA
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DKI JAKARTA
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari
setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada
seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem
penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan
pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar
seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.
Sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun
2016, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar
penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan
pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu
yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan
lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang
berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam
satuan pendidikan.
Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan
pendidikan dengan optimal, perlu dikembangkan satuan pendidikan yang akan
menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang
selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan
pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga
terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan
pendidikan di Indonesia.
Jakarta,
November 2017
Kepala
Sekolah,
...........................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem
Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005, Pasal 91 setiap satuan pendidikan pada jalur
formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan
mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Pemenuhan dan penjaminan mutu
pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan
pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat
berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan
pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan
pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen
satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan
pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.
Sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun
2016, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar
penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan
pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu
yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga
standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di
dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan
pendidikan.
SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan
pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan
dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan
menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara mandiri dan
berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan. Budaya mutu
akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara
terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari
waktu ke waktu secara bertahap hingga dipenuhinya standar yang telah ditetapkan
atau bahkan melampaui standar tersebut. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi
dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan
oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan
pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan
pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan
pendidikan dengan optimal, perlu dikembangkan satuan pendidikan yang akan
menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang
selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan
pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga
terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan
pendidikan di Indonesia.
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasionan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP 19 Tahun 2005
tentang SNP;
3.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
DIPA LPMP DKI Jakarta Tahun 2017.
C.
Tujuan
1. Tujuan Umum
Secara umum, tujuan pengembangan dan pengimbasan sekolah model adalah meningkatkan mutu pendidikan
sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu
pendidikan di satuan pendidikan..
2. Tujuan Khusus
Setelah mengikuti
pengembangan dan pengimbasan sekolah model, secara khusus sekolah mampu:
a.
Memahami siklus Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI).
b.
Membentuk Tim Penjaminan Mutu
Pendidikan Sekolah (TPMPS).
c.
Mengoptimalkan keterlibatan
pemangku kepentingan.
d.
Menerapkan siklus Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
e.
Mengimbaskan Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) pada sekolah
imbas.
D. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan pengembangan dan pengimbasan sekolah model ini adalah sebagai
berikut.
1.
Percontohan
sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara
mandiri. Pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah
hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara
mandiri pada tahun 2019.
2.
Sekolah
menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
3.
Sekolah
meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
4.
Sekolah
berbudaya mutu;
BAB II
PELAKSANAAN
1.
Waktu dan
Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Pengembangan Sekolah Model dilaksanakan pada tanggal
10 September sampai dengan 14 November di SDN Sunter Agung 05 Dengan tahapan kegiatan sebagai
berikut:
NO
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
1
|
Rapat kerja untuk
membahas:
a. Penguatan koordinasi internal TPMPS
b. Analisis
peta mutu sebagai dasar
penyusunan perencanaan program peningkatan mutu
|
13
September 2017
|
2
|
Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu
a. Reviu hasil analisis pemetaan mutu
b. Reviu ERKAS/daftar program peningkatan mutu
untuk menentukan prioritas
|
11
Oktober 2017
|
3
|
Pelaksanaan Peningkatan Mutu
a.
Persiapan
pelaksanaan
|
23
Oktober 2017
|
b.
Pengembangan
jejaring
|
25
Oktober 2017
|
|
c.
Implementasi
PPK, literasi, kemampuan abad 21 (pembuatan media informasi dan komunikasi)
atau
Fasilitasi kegiatan dengan
narasumber/fasda/ pemangku kepentingan lainnya
|
27
Oktober 2017
|
|
5
|
Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Mutu
|
2
– 9 November 2017
|
6
|
Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu
a. Reviu laporan hasil monev
b. Penetapan strategi peningkatan mutu
|
9
November 2017
|
7
|
Penyusunan laporan hasil
pelaksanaan seluruh tahapan SPMI
|
10
November 2017
|
2.
Peserta
Peserta kegiatan Pengembangan Sekolah Model adalah kepala sekolah dan seluruh warga sekolah model, serta
perwakilan dari sekolah imbas. Daftar Sekolah Imbas
No
|
Satuan Pendidikan
|
Kepala Sekolah
|
||
Nama
|
Alamat dan No. Telepon
|
Nama
|
No. Hp
|
|
1.
|
SDN
Sunter Agung 01
|
Jl Ancol Selatan I RT 14/ RW 07
|
Suherman
|
|
2.
|
SDN
Sunter Agung 09
|
Jl. Sunter Permai Raya No. 21
|
Hj. Siti Syamsiah
|
|
3.
|
SDN Sunter Agung 13
|
Jl. Selat Sumba RT 16 / RW 04
|
Sri Sulastri
|
|
4.
|
SDS Santo Lukas III
|
Jl. Ancol Selatan II No. 01 RT 15 / RW 07
|
Ch. Suryantini
|
|
5.
|
SDS Santa Cicilia II
|
Jl. Ancol Selatan II No. 17 RT 01 / RW 03
|
Ria Indrawati
|
|
3.
Fasilitator/Pendamping
Fasilitator kegiatan Pengembangan dan Pengimbasan
Sekolah Model adalah 2 orang
fasilitator nasional (fasnas) / daerah (fasda) yang sudah mengikuti pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI), yaitu Bapak Lukas Sujarwo, dan Ibu Yulie A, Serta Ibu Agustina
Kurniati, pengawas sekolah yang menjadi observer dalam pendampingan
4.
Strategi
Pelaksanaan
Setelah
mengikuti pelatihan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) di LPMP DKI
Jakarta pada tanggal 7 – 9 Agustus 2017. Strategi pelaksanaan pengembangan dan
pengimbasan sekolah model adalah sebagai berikut:
1.
Rapat kerja untuk membahas tentang penguatan koordinasi
internal TPMPS, serta analisis peta mutu sebagai dasar penyusunan perencanaan
program peningkatan mutu
2.
Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu melalui reviu hasil
analisis pemetaan mutu dan reviu ERKAS/daftar program peningkatan mutu untuk
menentukan prioritas
3.
Pelaksanaan Peningkatan Mutu melalui pengembangan jejaring sekolah
dengan pemangku kepentingan, implementasi PPK, literasi, kemampuan abad 21
(pembuatan media informasi dan komunikasi) serta fasilitasi kegiatan dengan
narasumber/fasda/ pemangku kepentingan lainnya.
4.
Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Mutu
5.
Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu dengan melakukan reviu
terhadap laporan hasil monev dan penetapan strategi peningkatan mutu
6.
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan seluruh tahapan SPMI
BAB III
HASIL PENGEMBANGAN DAN PENGIMBASAN SEKOLAH MODEL
A.
Rapat kerja TPMPS
Hasil rapat
kerja TPMPS pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 adalah : Pembentukan
anggota TPMPS yang terdiri dari Kepala sekolah, Guru, dan Komite Sekolah yang
berjumlah 9 orang. Dan menganalisis profil mutu sekolah.
B.
Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu
Hasil
pelaksanaan penyusunan rencana peningkatan mutu pada hari Rabu, tanggal 11
Oktober 2017 adalah pemetaan analisis profil mutu sekolah dan perencanaan
kegiatan sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah, yaitu dengan kegiatan
pembuatan pojok baca di salah satu pojok sekolah dan mengoptimalkan mading
sekolah
C.
Pelaksanaan Peningkatan Mutu
Hasil
kegiatan pelaksanaan peningkatan mutu pada tanggal 23 Oktober hingga 27 Oktober
2017 adalah pembuatan pojok baca dengan pengembangan jejaring ke perpustakaan
nasional untuk permohonan bantuan buku baca fiksi dan pembuatan mading sekolah
D.
Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Mutu
Hasil
kegiatan monitoring dan evaluasi peningkatan mutu pada tanggal 2 – 9 November
2017 adalah kegiatan literasi di SDN Sunter Agung 05 dengan pembuatan pojok baca sudah terlaksana dengan baik dan mading
sekolah sudah terlaksana dengan baik juga.
E.
Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu
Penyusunan
strategi peningkatan mutu SDN Sunter Agung 05 adalah pengembangan jejaring
dengan perpustakaan keliling dan pengoptimalkan mading kelas dengan lomba
membuat madding antar kelas
F.
Penyusunan laporan
Penyusunan
laporan dibuat oleh tim TPMPS melalui rapat kerja pada tanggal 10 November 2017
G.
Kendala Pelaksanaan Kegiatan
Kendala
dalam pelaksanaan kegiatan adalah adanya keterlambatan dalam pendampingan
pertama yang disebabkan oleh sibuknya sekolah untuk persiapan akreditasi
sekolah
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pelaksanaan pengembangan sekolah model penjaminan mutu tahun 2017
yang telah di
laksanakan:
1. Sekolah pada umumnya telah memahami bagaimana mekanisme pengembangan SPMI, sebagaimana melaksanakan program sekolah model.
2. Dengan pendampingan dari Tim Pendampingan LPMP, di harapkan sekolah memahami akan mekanisme
pengembangan Sekolah Model secara lebih baik.
3. Pengembangan dokumen Sekolah Model seperti SK, adanya
instruksi kerja , dokumen program sekolah yang telah di masukkan program Sekoah
Model dan dokumen lain harus terus di kembangkan.
4. Proses pembelajaran berbasis SNP yang di lakukan
dengan terus melakukan praktik yang baik harus terus di tingkatkan
B.
Saran
Bagi Sekolah,
1. Melakukan kegiatan
diklat, workshop, seminar, diantaranya melalui kegiatan KKG/MGMP untuk
peningkatan mutu pendidikan di sekolah secara terus menerus, sehingga
dalam proses pemetaan mutu kedepannya tidak mengalami kendala, demikian juga
dalam pengembangan sekolah model secara keseluruhan.
2. Melalui hasil pemetaan
mutu tingkat sekolah dapat di tingkatkan hal-hal yang masih kurang untuk
kepentingan pengembangan kedepannya.
3. Melakukan perencanaan
program secara lebih baik dengan pedoman, panduan Sekolah Model, panduan Audit
internal, Naskah Akademik dan analisis hasil EDS yang ada.
4. Meningkatkan pencapaian SNP dengan terus melengkapi
berbagai dokumen yang masih kurang, dan mengusahakan agar semua bukti telah ada
di dalam arsip sekolah.
Bagi Pemerintah daerah
1. Bagi Pemerintah
Kabupaten/kota berdasarkan kewenanganya, wajib meningkatkan dan memperbaiki
terutama pada penyediaan fasilitas sekolah.
2. Berdasarkan hasil
pemetaan sekolah yang di laksanakan dapat melakukan tindak lanjut berupa
program peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan 8 standar SNP.
3. Memperluas pengembangan
sekolah model ke sekolah lain dengan dana dari pemerintah daerah.
Bagi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta
1. Melakukan
pendampingan/Supervisi penjaminan mutu secara terus menerus di Kabupaten/Kota
umumnya dan pada khususnya sekolah-sekolah Model, sehingga proses yang sedang
berjalan tidak terputus begitu program selesai dan dapat terus
berkesinambungan.
2. Melakukan fasilitasi
proses penjaminan mutu secara terus menerus dengan program-program tindaklanjut
sebagai respon dari permasalahan-permasalahan pendidikan yang di alami oleh
daerah/sekolah, misalnya dengan melaksanakan diklat khusus pengembangan program
Sekolah Model, dll.
Lampiran-lampiran Hasil SPMI:
1.
Rapat
Kerja
a.
SK TPMPS
b.
Notulen raker
c.
Analisis profil mutu sekolah (LK SPMI-Sheet 1.
Pemetaan)
d.
Peta konsep/akar masalah mutu pendidikan sekolah
e.
Foto kegiatan
2.
Pendampingan
Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu
a.
Rencana peningkatan mutu (LK SPMI-Sheet 2.
Perencanaan)
b.
Lembar Observasi Observer (Pengawas)
c.
Foto Kegiatan
3.
Pelaksanaan
Rencana Peningkatan Mutu
a.
Pendampingan Persiapan Pelaksanaan Rencana
Peningkatan Mutu
-
Pelaksanaan peningkatan mutu (LK SPMI –Sheet 3.
Pelaksanaan)
-
Lembar Observasi Observer (Pengawas)
-
Foto Kegiatan
b.
Pelaksanaan Pengembangan Jejaring
-
TOR/Panduan Kegiatan Peningkatan Mutu
-
Proposal pengembangan jejaring
-
Foto Kegiatan
c.
Fasilitasi Pemenuhan Mutu / Implementasi Penguatan
PPK, Literasi dan Kompetensi C4 (* pilih salah satu sesuai kegiatan di RAB)
-
Foto Kegiatan
-
Bukti fisik hasil kegiatan
4.
Persiapan
dan Pelaksanaan Evaluasi
a.
SK Monev dari Kepala Sekolah (Monev internal oleh
TPMPS)
b.
Jadwal Monev
c.
Instrumen Monev
d.
Foto Kegiatan
5.
Pendampingan
Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi dan Penyusunan Strategi Peningkatan
Mutu
a.
Analisis hasil monev dan penetapan strategi
peningkatan mutu (LK SPMI – Sheet 4. Monev & Strategi)
b.
Lembar observasi observer (pengawas)
c.
Foto Kegiatan
6.
Penyusunan
Laporan Hasil Pelaksanaan Seluruh Tahap SPMI
a.
Notulen penyusunan laporan
b.
Foto kegiatan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar