Kamis, 29 Maret 2018












LAPORAN PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL PENJAMINAN MUTU
TAHUN 2017




NAMA SEKOLAH               : SDN SUNTER AGUNG 05
NPSN                                     : 20104929
KECAMATAN/WILAYAH : TG. PRIOK/WILAYAH BINAAN III








KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DKI JAKARTA
TAHUN 2017

KATA PENGANTAR


Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.
Sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2016, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.
Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, perlu dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Jakarta,  November 2017
Kepala Sekolah,




...........................................





BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, Pasal 91 setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.
Sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2016, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.
SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan. Budaya mutu akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu secara bertahap hingga dipenuhinya standar yang telah ditetapkan atau bahkan melampaui standar tersebut. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, perlu dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

B.      Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP 19 Tahun 2005 tentang SNP;
3.      Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan  Mutu  Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.      DIPA LPMP DKI Jakarta Tahun 2017.


C.        Tujuan
1.      Tujuan Umum
Secara umum, tujuan pengembangan dan pengimbasan sekolah model adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan..

2.      Tujuan Khusus
Setelah mengikuti pengembangan dan pengimbasan sekolah model, secara khusus sekolah mampu:
a.   Memahami siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
b.   Membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS).
c.    Mengoptimalkan keterlibatan pemangku kepentingan.
d.   Menerapkan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
e.   Mengimbaskan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada sekolah imbas.

D.       Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan pengembangan dan pengimbasan sekolah model ini adalah sebagai berikut.
1.    Percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019.
2.    Sekolah menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
3.    Sekolah meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
4.    Sekolah berbudaya mutu;




BAB II
PELAKSANAAN

1.        Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Pengembangan Sekolah Model dilaksanakan pada tanggal 10 September sampai dengan 14 November di SDN Sunter Agung 05 Dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
NO
KEGIATAN
TANGGAL
1
Rapat kerja untuk membahas:
a.       Penguatan koordinasi internal TPMPS
b.      Analisis peta mutu sebagai dasar penyusunan perencanaan program peningkatan mutu
13 September 2017
2
Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu
a.       Reviu hasil analisis pemetaan mutu
b.      Reviu ERKAS/daftar program peningkatan mutu untuk menentukan prioritas
11 Oktober 2017
3
Pelaksanaan Peningkatan Mutu
a.       Persiapan pelaksanaan
23 Oktober 2017
b.      Pengembangan jejaring
25 Oktober 2017
c.       Implementasi PPK, literasi, kemampuan abad 21 (pembuatan media informasi dan komunikasi)
atau
Fasilitasi kegiatan dengan narasumber/fasda/ pemangku kepentingan lainnya
27 Oktober 2017
5
Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Mutu
2 – 9 November 2017
6
Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu
a.       Reviu laporan hasil monev
b.      Penetapan strategi peningkatan mutu
9 November 2017
7
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan seluruh tahapan SPMI
10 November 2017





2.        Peserta
Peserta kegiatan Pengembangan Sekolah Model adalah kepala sekolah dan seluruh warga sekolah model, serta perwakilan dari sekolah imbas. Daftar Sekolah Imbas
No
Satuan Pendidikan
Kepala Sekolah
Nama
Alamat dan No. Telepon
Nama
No. Hp
1.
SDN Sunter Agung 01
Jl Ancol Selatan I RT 14/ RW 07
Suherman

2.

SDN Sunter Agung 09

Jl. Sunter Permai Raya No. 21
Hj. Siti Syamsiah

3.

SDN Sunter Agung 13

Jl. Selat Sumba RT 16 / RW 04
Sri Sulastri

4.

SDS Santo Lukas III

Jl. Ancol Selatan II No. 01 RT 15 / RW 07
Ch. Suryantini

5.

SDS Santa Cicilia II

Jl. Ancol Selatan II No. 17 RT 01 / RW 03
Ria Indrawati


3.        Fasilitator/Pendamping
Fasilitator kegiatan Pengembangan dan Pengimbasan Sekolah Model adalah 2 orang fasilitator nasional (fasnas) / daerah (fasda) yang sudah mengikuti pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yaitu Bapak Lukas Sujarwo, dan Ibu Yulie A, Serta Ibu Agustina Kurniati, pengawas sekolah yang menjadi observer dalam pendampingan




4.        Strategi Pelaksanaan
Setelah mengikuti pelatihan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) di LPMP DKI Jakarta pada tanggal 7 – 9 Agustus 2017. Strategi pelaksanaan pengembangan dan pengimbasan sekolah model adalah sebagai berikut:
1.      Rapat kerja untuk membahas tentang penguatan koordinasi internal TPMPS, serta analisis peta mutu sebagai dasar penyusunan perencanaan program peningkatan mutu
2.      Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu melalui reviu hasil analisis pemetaan mutu dan reviu ERKAS/daftar program peningkatan mutu untuk menentukan prioritas
3.      Pelaksanaan Peningkatan Mutu melalui pengembangan jejaring sekolah dengan pemangku kepentingan, implementasi PPK, literasi, kemampuan abad 21 (pembuatan media informasi dan komunikasi) serta fasilitasi kegiatan dengan narasumber/fasda/ pemangku kepentingan lainnya.
4.      Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Mutu
5.      Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu dengan melakukan reviu terhadap laporan hasil monev dan penetapan strategi peningkatan mutu
6.      Penyusunan laporan hasil pelaksanaan seluruh tahapan SPMI

















BAB III
HASIL PENGEMBANGAN DAN PENGIMBASAN SEKOLAH MODEL

A.        Rapat kerja TPMPS
Hasil rapat kerja TPMPS pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 adalah : Pembentukan anggota TPMPS yang terdiri dari Kepala sekolah, Guru, dan Komite Sekolah yang berjumlah 9 orang. Dan menganalisis profil mutu sekolah.

B.         Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu
Hasil pelaksanaan penyusunan rencana peningkatan mutu pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2017 adalah pemetaan analisis profil mutu sekolah dan perencanaan kegiatan sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah, yaitu dengan kegiatan pembuatan pojok baca di salah satu pojok sekolah dan mengoptimalkan mading sekolah

C.         Pelaksanaan Peningkatan Mutu
Hasil kegiatan pelaksanaan peningkatan mutu pada tanggal 23 Oktober hingga 27 Oktober 2017 adalah pembuatan pojok baca dengan pengembangan jejaring ke perpustakaan nasional untuk permohonan bantuan buku baca fiksi dan pembuatan mading sekolah

D.        Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Mutu
Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi peningkatan mutu pada tanggal 2 – 9 November 2017 adalah kegiatan literasi di SDN Sunter Agung 05 dengan pembuatan pojok baca sudah terlaksana dengan baik dan mading sekolah sudah terlaksana dengan baik juga.

E.         Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu
Penyusunan strategi peningkatan mutu SDN Sunter Agung 05 adalah pengembangan jejaring dengan perpustakaan keliling dan pengoptimalkan mading kelas dengan lomba membuat madding antar kelas

F.          Penyusunan laporan
Penyusunan laporan dibuat oleh tim TPMPS melalui rapat kerja pada tanggal 10 November 2017

G.         Kendala Pelaksanaan Kegiatan
Kendala dalam pelaksanaan kegiatan adalah adanya keterlambatan dalam pendampingan pertama yang disebabkan oleh sibuknya sekolah untuk persiapan akreditasi sekolah 

































BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A.     Kesimpulan
Berdasarkan pelaksanaan pengembangan sekolah model penjaminan mutu tahun 2017
              yang telah di laksanakan:
1.       Sekolah pada umumnya telah memahami bagaimana mekanisme pengembangan SPMI, sebagaimana melaksanakan program sekolah model.
2.       Dengan pendampingan dari Tim Pendampingan LPMP, di harapkan sekolah memahami akan mekanisme pengembangan Sekolah Model secara lebih baik.
3.       Pengembangan dokumen Sekolah Model seperti SK, adanya instruksi kerja , dokumen program sekolah yang telah di masukkan program Sekoah Model dan dokumen lain harus terus di kembangkan.
4.       Proses pembelajaran berbasis SNP yang di lakukan dengan terus melakukan praktik yang baik harus terus di tingkatkan

B.      Saran

Bagi Sekolah,
1.    Melakukan kegiatan diklat, workshop, seminar, diantaranya melalui kegiatan KKG/MGMP untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah secara terus menerus,  sehingga dalam proses pemetaan mutu kedepannya tidak mengalami kendala, demikian juga dalam pengembangan sekolah model secara keseluruhan.
2.     Melalui hasil pemetaan mutu tingkat sekolah dapat di tingkatkan hal-hal yang masih kurang untuk kepentingan pengembangan kedepannya.
3.    Melakukan perencanaan program secara lebih baik dengan pedoman, panduan Sekolah Model, panduan Audit internal, Naskah Akademik dan analisis hasil EDS yang ada.
4.    Meningkatkan pencapaian SNP dengan terus melengkapi berbagai dokumen yang masih kurang, dan mengusahakan agar semua bukti telah ada di dalam arsip sekolah.

Bagi Pemerintah daerah
1.    Bagi Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan kewenanganya, wajib meningkatkan dan memperbaiki terutama pada penyediaan fasilitas sekolah.
2.    Berdasarkan hasil pemetaan sekolah  yang di laksanakan dapat melakukan tindak lanjut berupa program peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan 8 standar SNP.
3.    Memperluas pengembangan sekolah model ke sekolah lain dengan dana dari pemerintah daerah.

Bagi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
1.    Melakukan pendampingan/Supervisi penjaminan mutu secara terus menerus di Kabupaten/Kota umumnya dan pada khususnya sekolah-sekolah Model, sehingga proses yang sedang berjalan tidak terputus begitu program selesai dan dapat terus berkesinambungan.
2.    Melakukan fasilitasi proses penjaminan mutu secara terus menerus dengan program-program tindaklanjut sebagai respon dari permasalahan-permasalahan pendidikan yang di alami oleh daerah/sekolah, misalnya dengan melaksanakan diklat khusus pengembangan program Sekolah Model, dll.

















Lampiran-lampiran Hasil SPMI:

1.      Rapat Kerja
a.      SK TPMPS
b.      Notulen raker
c.       Analisis profil mutu sekolah (LK SPMI-Sheet 1. Pemetaan)
d.      Peta konsep/akar masalah mutu pendidikan sekolah
e.      Foto kegiatan
2.      Pendampingan Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu
a.      Rencana peningkatan mutu (LK SPMI-Sheet 2. Perencanaan)
b.      Lembar Observasi Observer (Pengawas)
c.       Foto Kegiatan
3.      Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu
a.      Pendampingan Persiapan Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu
-          Pelaksanaan peningkatan mutu (LK SPMI –Sheet 3. Pelaksanaan)
-          Lembar Observasi Observer (Pengawas)
-          Foto Kegiatan
b.      Pelaksanaan Pengembangan Jejaring
-          TOR/Panduan Kegiatan Peningkatan Mutu
-          Proposal pengembangan jejaring
-          Foto Kegiatan
c.       Fasilitasi Pemenuhan Mutu / Implementasi Penguatan PPK, Literasi dan Kompetensi C4 (* pilih salah satu sesuai kegiatan di RAB)
-          Foto Kegiatan
-          Bukti fisik hasil kegiatan
4.      Persiapan dan Pelaksanaan Evaluasi
a.      SK Monev dari Kepala Sekolah (Monev internal oleh TPMPS)
b.      Jadwal Monev
c.       Instrumen Monev
d.      Foto Kegiatan
5.      Pendampingan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi dan Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu
a.      Analisis hasil monev dan penetapan strategi peningkatan mutu (LK SPMI – Sheet 4. Monev & Strategi)
b.      Lembar observasi observer (pengawas)
c.       Foto Kegiatan
6.      Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Seluruh Tahap SPMI
a.      Notulen penyusunan laporan
b.      Foto kegiatan
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar